Benang Kusut Korupsi Peradilan, Minim Pengawasan Jadi Celah

Benang Kusut Korupsi Peradilan, Minim Pengawasan Jadi Celah

Fajarasia.id  – Kasus suap yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok pekan lalu kembali menyoroti persoalan klasik di dunia peradilan: kewenangan besar hakim yang tidak diimbangi dengan pengawasan ketat.

Pegiat hukum Miko Ginting menilai akar persoalan korupsi di peradilan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. “Akar persoalannya bisa banyak, tidak ada sebab tunggal. Namun, salah satunya adalah besarnya kewenangan pimpinan pengadilan dalam konteks eksekusi putusan,” ujarnya.

Miko, mantan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), menekankan bahwa kewenangan besar tanpa pengawasan memadai membuka peluang praktik curang. “Makin besar kewenangan, makin besar potensi korupsinya. Sebaliknya, makin kecil kewenangan, makin kecil pula potensinya,” katanya.

Ia menegaskan pejabat peradilan dengan kewenangan besar seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Namun, lemahnya kontrol membuat praktik korupsi tetap terjadi. “Fokus pengawasan mestinya diarahkan kepada mereka yang memiliki kewenangan besar, diskresi besar, tetapi pengawasan kecil,” tegas Miko.

Kasus PN Depok menjadi pengingat bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya dengan peningkatan gaji dan tunjangan hakim, melainkan juga memperkuat sistem pengawasan agar kewenangan besar tidak berubah menjadi celah korupsi.

Pos terkait