Fajarasia.id – Pemerintah dan DPR sepakat mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Kebijakan itu tertuang dalam revisi UU BUMN yang disahkan Kamis (2/10) kemarin. Setelah kebijakan itu, nasib pegawai Kementerian BUMN pun menjadi tanda tanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan pegawai-pegawai itu akan masuk ke BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rini Jumat, (3/10/2025).****





