Bedanya GCI dan Golden Visa, Sama-Sama Izin Tinggal Panjang

Bedanya GCI dan Golden Visa, Sama-Sama Izin Tinggal Panjang

Fajarasia.id– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) resmi meluncurkan dua produk izin tinggal jangka panjang bagi warga negara asing (WNA), yakni Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa. Meski sekilas mirip karena sama-sama memberi izin tinggal panjang, keduanya memiliki mekanisme dan sasaran audiens yang berbeda.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan GCI yang dirilis Januari 2026 ditujukan bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap serta berkontribusi di Indonesia. Sementara Golden Visa yang sudah berlaku sejak 2024 menyasar investor asing dan talenta global untuk mendukung percepatan investasi serta kontribusi ekonomi.

“Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan GCI berlaku selamanya, dengan kewajiban lapor diri setiap lima tahun,” terang Yuldi.

Skema GCI menekankan ikatan kebangsaan dan kontribusi non-finansial. Pemohon cukup menunjukkan bukti penghasilan minimum atau keahlian khusus tanpa harus memenuhi komitmen investasi besar. Sebaliknya, Golden Visa mensyaratkan investasi signifikan, mulai dari US$ 350.000 hingga US$ 50.000.000, tergantung kategori dan durasi izin tinggal.

Dengan hadirnya GCI, pemerintah berharap dapat memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora dalam bentuk keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan. Sedangkan Golden Visa tetap menjadi instrumen strategis untuk menarik modal asing dan memperkuat perekonomian nasional.

Pos terkait