Bea Keluar Batu Bara Bisa Tambah Kas Negara Rp19 Triliun di 2026

Bea Keluar Batu Bara Bisa Tambah Kas Negara Rp19 Triliun di 2026

Fajarasia.id – Rencana pemerintah menerapkan kembali Bea Keluar (BK) batu bara mulai Januari 2026 diperkirakan mampu menambah pendapatan negara hingga Rp19 triliun dalam setahun.

Hal itu disampaikan Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, berdasarkan hasil riset lembaganya. Simulasi penerimaan negara dihitung dengan asumsi tarif BK 2,5 persen, dengan tiga skenario:

  • Pesimis: Rp11,7 triliun
  • Moderatis: Rp15 triliun
  • Optimis: Rp19 triliun

Potensi ini hanya dihitung dari komoditas batu bara kode HS 2701 (batu bara dan briket). Jika lignit (HS 2702) ikut dikenakan BK, penerimaan bisa lebih besar.

Latar Belakang

  • Bea Keluar batu bara terakhir kali berlaku pada 2005–2006.
  • Sejak itu, penerimaan negara hanya berasal dari royalti dan iuran tetap.
  • Pada 2024, penerimaan dari batu bara mencapai Rp77,9 triliun atau 13,33% dari total PNBP.

Ade mengingatkan, kebijakan BK bukan sekadar menambah kas negara, tapi juga harus jadi instrumen hilirisasi agar batu bara tidak hanya dijual mentah. Namun, ia menekankan perlunya aturan yang adaptif karena pasar global sangat sensitif terhadap harga.

“Formula pungutan harus transparan. Optimal saat harga tinggi, tapi bisa direlaksasi ketika pasar lesu,” ujarnya.

Meski ada kekhawatiran dari pelaku usaha, data International Trade Center (ITC) menunjukkan harga batu bara Indonesia masih kompetitif, rata-rata 32,6% lebih rendah dari harga dunia.

Jakarta – Rencana pemerintah menerapkan kembali Bea Keluar (BK) batu bara mulai Januari 2026 diperkirakan mampu menambah pendapatan negara hingga Rp19 triliun dalam setahun.

Hal itu disampaikan Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, berdasarkan hasil riset lembaganya. Simulasi penerimaan negara dihitung dengan asumsi tarif BK 2,5 persen, dengan tiga skenario:

  • Pesimis: Rp11,7 triliun
  • Moderatis: Rp15 triliun
  • Optimis: Rp19 triliun

Potensi ini hanya dihitung dari komoditas batu bara kode HS 2701 (batu bara dan briket). Jika lignit (HS 2702) ikut dikenakan BK, penerimaan bisa lebih besar.

  • Bea Keluar batu bara terakhir kali berlaku pada 2005–2006.
  • Sejak itu, penerimaan negara hanya berasal dari royalti dan iuran tetap.
  • Pada 2024, penerimaan dari batu bara mencapai Rp77,9 triliun atau 13,33% dari total PNBP.

Ade mengingatkan, kebijakan BK bukan sekadar menambah kas negara, tapi juga harus jadi instrumen hilirisasi agar batu bara tidak hanya dijual mentah. Namun, ia menekankan perlunya aturan yang adaptif karena pasar global sangat sensitif terhadap harga.

“Formula pungutan harus transparan. Optimal saat harga tinggi, tapi bisa direlaksasi ketika pasar lesu,” ujarnya.

Meski ada kekhawatiran dari pelaku usaha, data International Trade Center (ITC) menunjukkan harga batu bara Indonesia masih kompetitif, rata-rata 32,6% lebih rendah dari harga dunia.****

Pos terkait