Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Banjir Sumut

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Banjir Sumut

Fajarasia.id  – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Sumatera Utara. Gelar perkara akan digelar bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Segera tetapkan tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).

Kasus kayu gelondongan ini memicu sorotan publik karena diduga menjadi salah satu faktor kerusakan lingkungan yang memperparah banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aparat kini menelusuri asal-usul kayu yang terbawa arus tersebut.

Di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Irhamni.

Irhamni mengungkapkan, penyidik tengah mendalami keterlibatan satu perusahaan, PT TBS, yang diduga membuka lahan tanpa mematuhi aturan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Aktivitas pembukaan lahan disebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba teliti lagi dengan bukti-bukti, dokumen, dan perencanaan,” ujarnya.

Bareskrim menegaskan proses hukum akan menyasar baik individu maupun korporasi yang terbukti lalai atau melanggar aturan. Penetapan tersangka diharapkan menjadi langkah penting untuk menegakkan hukum sekaligus mencegah praktik perusakan lingkungan yang berdampak pada bencana.

Pos terkait