Fajarasia.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung tancap gas menangani keluhan pengusaha lewat sidang perdana mekanisme debottlenecking. Sejak kanal pengaduan resmi dibuka pada 16 Desember 2025, sudah ada 10 laporan masuk terkait berbagai hambatan usaha, mulai dari energi, perizinan, lahan, pembiayaan, hingga penegakan hukum.
Purbaya menjelaskan, pengusaha yang menghadapi kesulitan bisa melaporkan melalui kanal resmi lapor.satgasp2sp.go.id. Proses penyelesaian tiap kasus akan berbeda, tergantung kompleksitas masalah.
“Kadang ada yang butuh dua kali rapat, ada yang tiga kali rapat. Tapi semua akan di-follow up terus dari bulan ke bulan,” kata Purbaya, Rabu (24/12).
Dari 10 laporan yang masuk, tujuh di antaranya berasal dari perusahaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sidang perdana, Purbaya langsung menangani dua kasus. Pertama, aduan dari PT Sumber Organik terkait penghentian Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dari APBN. Masalah ini berdampak pada kelayakan finansial proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo di Surabaya, yang dikelola bersama Pemkot Surabaya.
Kasus kedua datang dari PT Mayer Indah Indonesia yang melaporkan kesulitan memperoleh kredit modal kerja sebesar Rp 4 miliar. Akibatnya, order yang sudah ada tidak bisa diproses. Perusahaan juga menghadapi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan karena penurunan omzet, hingga berujung pada masalah hukum.
Purbaya menegaskan setiap laporan akan ditangani secara bertahap. Mulai dari level eselon 2 antar kementerian, naik ke eselon 1, hingga ke level menteri bila masalah tak kunjung selesai.
“Kalau bisa langsung selesai, ya diselesaikan. Kalau perlu ada penyesuaian aturan, akan kita lakukan,” tegasnya.
Sidang perdana ini disebut Purbaya sebagai bukti komitmen pemerintah hadir untuk pengusaha. Dengan mekanisme debottlenecking, diharapkan hambatan usaha bisa segera diurai sehingga iklim investasi dan bisnis nasional semakin kondusif.





