Atalia Praratya: Izin Ponpes Al Khoziny Perlu Dievaluasi Jika Terbukti Langgar Berat

Atalia Praratya: Izin Ponpes Al Khoziny Perlu Dievaluasi Jika Terbukti Langgar Berat

Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyoroti pentingnya evaluasi terhadap izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menyusul insiden robohnya bangunan yang menimbulkan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk yang berdampak fatal, maka pencabutan izin harus menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, maka izin lembaga tersebut wajib dievaluasi, bahkan bisa dicabut,” ujar Atalia kepada awak media, Kamis (9/10).

Ia menekankan bahwa proses hukum dan pertanggungjawaban harus dijalankan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu, agar tidak menambah luka bagi para korban maupun dunia pendidikan pesantren secara umum.

Atalia juga menyampaikan rencana Komisi VIII untuk memanggil Kementerian Agama usai masa reses guna membahas tata kelola dan perizinan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan peserta didik harus menjadi prioritas utama.

“Tujuan kami bukan sekadar menertibkan izin, tetapi memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan agama menjunjung tinggi standar keselamatan,” jelasnya.

Ia turut menyoroti minimnya jumlah ponpes yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari ribuan pesantren, hanya 51 yang tercatat memiliki izin tersebut. Atalia pun mendukung adanya subsidi atau kemudahan perizinan bagi lembaga keagamaan.

“Banyak pesantren yang ingin tertib administrasi, tapi terhambat oleh proses perizinan yang rumit dan biaya yang tinggi,” ungkapnya.

Masalah serupa, lanjut Atalia, juga dialami oleh gereja di Halmahera Utara. Dari 413 gereja yang ada, hanya satu yang memiliki IMB. Ia menilai bahwa tantangan perizinan bangunan ibadah bersifat lintas agama dan perlu solusi menyeluruh.

“Evaluasi ini harus komprehensif, termasuk memperjelas sistematika perizinan dan memperluas sosialisasi dari kementerian terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, Polda Jawa Timur telah memulai penyelidikan atas insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny. Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menyebut dugaan awal mengarah pada kegagalan konstruksi. Tim ahli teknik sipil dan bangunan telah dilibatkan untuk analisis teknis.

“Hingga kini, sudah 17 saksi diperiksa, termasuk pihak yang terlibat dalam pembangunan. Jumlah ini masih bisa bertambah,” kata Nanang, Rabu (8/10).

Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.****

Pos terkait