Fajarasia.co – Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyambut baik rencana kenaikan harga layanan ojek online. Hal ini terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
“Kalau kami nilai, kenaikan tarif 15 persen masih cukup wajar,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono Kamis (11/8/2022).
Igun memahami naiknya tarif khusus tersebut merupakan efek dari pandemi Covid-19. Di mana penyedia jasa aplikasi dan pengemudi ojek online terkena dampak yang signifikan.
Apalagi, para pengemudi ojek online sudah sejak tahun 2019 memperjuangkan perubahan tarif. Tentu regulasi baru batas tarif yang diatur Kementerian Perhubungan, berpotensi mengerek naik harga layanan ojek online.
“Pengguna maupun pengemudi baru saja mengalami masa pandemi yang berat. Dan pengemudi juga terpukul penghasilannya drop hampir sampai 90 persen,” ujarnya.
Pembagian tarif ojek online berdasarkan sistem tiga zonasi tetap berlaku. Rincian tarif terbaru adalah sebagai berikut:
1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun di ketiga zona biaya jasa naik semua.****