Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas tak sepakat dengan pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang mengatakan bahwa putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berlaku untuk periode kepemimpinan Firli Bahuri.
Menurut dia, dalam putusan MK, tak ada yang berbunyi bahwa keputusan itu berlaku surut atau langsung berlaku saat ini.
“Oleh karena putusan tidak berlaku surut maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun,” ujar Tobas kepada, Sabtu (27/5/2023).
Tobas mengatakan, dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, tak ada yang menyebutkan secara tegas bahwa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun bagi para pimpinan KPK itu berlaku surut.
“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan,” papar dia.
“Yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata dia. Tobas menganggap bahwa putusan MK dan pernyataan jubirnya menimbulkan kecurigaan atas putusan uji materi tersebut. “Ketidaklaziman putusan MK yang menjadi positive legislator, ditambah dengan penjelasan Juru Bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Fajar Laksono menyatakan bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu langsung berlaku untuk Firli dkk.
Dengan begitu, masa kepemimpinan Firli dan komisioner KPK lain yang mestinya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.
Ia berdalih, keputusan itu didasarkan pada pertimbangan yang terletak pada paragraf 3.17 di halaman 17.
“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” kata Fajar, mengutip pertimbangan putusan.****