AMPG Laporkan Akun Medsos Penghina Ketua Umum Golkar ke Polda Metro Jaya

AMPG Laporkan Akun Medsos Penghina Ketua Umum Golkar ke Polda Metro Jaya

Fajarasia.id  — Pengurus Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Golkar (AMPG) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025) untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari serangan daring yang dinilai terstruktur dan masif.

Konten Bernuansa Penghinaan Dalam keterangannya, Sedek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dianggap merendahkan martabat Bahlil. “Konten-konten tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 dan 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP,” ujarnya.

Langkah Hukum Didahului Somasi AMPG menyatakan bahwa sebelum melangkah ke jalur hukum, mereka telah mengirimkan somasi kepada pemilik akun-akun tersebut. Beberapa di antaranya telah bersikap kooperatif dan menghapus unggahan yang dimaksud. Namun, karena masih ada akun lain yang terus menyebarkan konten serupa, laporan resmi pun dibuat.

Jumlah Akun dan Bukti Awal Sedek menyebutkan bahwa lima hingga tujuh akun telah dilaporkan dalam tahap awal, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring proses penelusuran. Ia menambahkan bahwa identitas akun dan bukti digital telah diserahkan kepada penyidik, namun tidak akan dipublikasikan demi menjaga proses hukum.

Bukan Anti Kritik Menanggapi kemungkinan anggapan bahwa laporan ini merupakan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat, Sedek menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah bentuk anti kritik. “Kami menghargai kritik yang konstruktif, namun penghinaan terhadap pribadi dan institusi tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Proses Lanjutan dan Mediasi AMPG akan kembali ke Polda Metro dalam satu hingga dua hari ke depan untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta penyidik. Setelah seluruh berkas terpenuhi, proses mediasi antara pelapor dan terlapor akan dibuka sesuai prosedur yang berlaku.****

Pos terkait