Adies Kadir Apresiasi Prabowo Konsisten dengan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 persen

Adies Kadir Apresiasi Prabowo Konsisten dengan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 persen

Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir, Mengatakan pada pasal 13 Undang – undang RPJPN menyebutkan bahwa RPJP Nasional 2025 – 2045 menjadi pedoman dalam menyusun visi misi dan program dalam persyaratan pencalonan materi kampanye dan materi debat calon presiden dan wakil presiden.

 

Dalam hal itu Adies Kadir mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena selalu konsisten sejak masa kampanye hingga saat ini dengan target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2025 – 2029 mendatang.

 

Lanjut Adies ,tentu di dalam pertumbuhan ekonomi ini ditengah tantangan ekonomi keuangan global yang sedang beegejolak tidaklah mudah.

 

Oleh karenanya Adies Mengajak semua pihak bersama bekerja keras untuk mewujudkan pertumbuhan yang tianggi tersebut.

 

Selain itu Wakil ketua DPR RI bidang Korimbang ini juga menyoroti proyeksi inflasi tahun 2025 yang dipatok pada kisaran 2,5 persen dalam APBN 2025. Ia optimistis target ini akan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan mencapai 5,2 persen.

 

“Meskipun inflasi nantinya mengalami peningkatan di atas 2,5 persen, hal tersebut masih dapat diterima selama pertumbuhan ekonomi tetap berada jauh di atas 5,2 persen,” kata Adies melalui rilisnya yang diterima Senin (10/2/2025)

 

Politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan harus tetap fleksibel, baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maupun menjaga stabilitas dengan kombinasi pendekatan ekspansif-kontraktif.

 

Selain itu, Adies juga menyinggung polemik revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang sempat mengemuka pada 2020. Saat itu, wacana pembentukan kembali Dewan Moneter mendapat kritik tajam karena dianggap mengancam independensi Bank Indonesia. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak masuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

“Saya memahami kegelisahan yang dirasakan rekan-rekan di DPR saat itu. Namun, ke depan saya optimis bahwa Komisi XI DPR RI akan mampu menjalankan peran dalam menyinergikan bauran kebijakan fiskal dan moneter agar sejalan menuju visi Indonesia Maju 2045,” ujarnya.

 

Adies mengatakan APBN 2025 merupakan dokumen yang kredibel dan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha, baik individu maupun korporasi, dalam menyusun strategi anggaran dan investasi.

 

“DPR RI berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan APBN 2025 sebagai fondasi kuat dalam merealisasikan target-target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045,” katanya.****

Pos terkait