34 Ribu Jemaah Haji Bayar Dam, Kemenhaj Ingatkan Hindari Calo

34 Ribu Jemaah Haji Bayar Dam, Kemenhaj Ingatkan Hindari Calo

Fajarasia.id –  Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat sebanyak 34.308 jemaah haji telah melakukan pembayaran dam di Tanah Suci pada musim haji 1447 H/2026. Dam merupakan kewajiban berupa denda bagi jemaah yang melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, termasuk bagi mereka yang menjalankan haji tamattu’.

Juru bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, menegaskan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui jalur resmi yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, yakni Adahi Project yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar. Ia mengingatkan jemaah untuk tidak menggunakan jasa calo demi menghindari penipuan dan memastikan ibadah sesuai syariat.

“Pembayaran resmi bertujuan melindungi jemaah sekaligus menjamin transparansi dan ketertiban administrasi,” ujar Maria, Sabtu (16/5).

Biaya dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal per jemaah. Petugas Adahi bahkan hadir langsung ke hotel jemaah untuk memfasilitasi pembayaran dan memberikan bukti resmi.

Meski Fatwa MUI menegaskan penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram, Kemenhaj tetap memberi ruang bagi jemaah yang ingin melaksanakan dam di Indonesia, dengan alasan menghormati keberagaman pandangan fikih.****

Pos terkait