Fajarasia.id – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang tengah diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyasar sejumlah kalangan penting, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon sejumlah pihak. Sasaran penyadapan tersebut meliputi:
- Presiden Republik Indonesia.
- Pejabat negara.
- Tokoh-tokoh politik.
- Media.
- Tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).
- Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
- Kalangan pengusaha.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut menyentuh berbagai kelompok strategis, termasuk kepala negara dan sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam kehidupan politik, pemerintahan, serta dunia usaha.
Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka.
Hingga kini, pihak kepolisian baru mengumumkan tiga orang tersangka dan satu orang saksi dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah.****





