Baru Sebulan Tak Menjabat Kapolri, LSP Langsung dijadikan TSK Oleh Bareskrim Polri 

Baru Sebulan Tak Menjabat Kapolri, LSP Langsung dijadikan TSK Oleh Bareskrim Polri 

Fajarasia.id  – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Menurut Asep, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pejabat dan tokoh publik, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, Bareskrim telah mengumumkan tiga tersangka dan masih memeriksa satu orang lainnya sebagai saksi. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat.****

Pos terkait