Fajarasia.id – Mabes Polri masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyelidikan tersebut juga mencakup dugaan keterlibatan ketua umum partai politik yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami informasi terkait dugaan tersebut.
“Kami sampaikan ini (keterlibatan Ketum Partai) masih dalam proses pendalaman,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, Polri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Setiap perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
“Nantinya, hasil disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AHN, EH, serta SU alias Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polri kini dituntut menuntaskan penyelidikan secara objektif, termasuk memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan pihak lain dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Publik pun menanti kejelasan penanganan perkara ini, terutama terkait dugaan keterlibatan tokoh politik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.***





