Fajarasia.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak membekukan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi penukaran DHE ke rupiah untuk menjaga kelancaran arus kas eksportir.
Penegasan tersebut disampaikan Airlangga dalam Sosialisasi Kebijakan DHE SDA yang keterangannya dikutip pada Sabtu (7/11/2026). Ia meminta pelaku usaha tidak keliru memahami ketentuan penempatan devisa hasil ekspor yang saat ini berlaku.
“Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan,” tegas Airlangga.
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.
Dalam ketentuan tersebut, DHE SDA nonmigas wajib ditempatkan sebesar 100 persen dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor migas, penempatan ditetapkan paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan di bank devisa BUMN.
Meski terdapat kewajiban penempatan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan dana tersebut bagi kebutuhan usaha.
Airlangga menjelaskan, DHE nonmigas dapat ditukarkan ke rupiah maksimal 50 persen selama masa penempatan. Dana juga dapat digunakan untuk membayar pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, serta pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal.
Selain itu, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE untuk pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valuta asing, sepanjang dana tetap berada di rekening khusus valas.
Pemerintah juga menyediakan sejumlah instrumen penempatan DHE, antara lain deposito perbankan, Term Deposit (TD) Valas DHE Bank Indonesia, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing.
Dana yang ditempatkan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia, agunan kredit dalam rupiah, maupun transaksi FX swap dengan perbankan.
Menurut Airlangga, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan pemasukan dan penggunaan DHE SDA relatif stabil. Bahkan, retensi devisa dalam negeri mengalami peningkatan.
Meski demikian, pemerintah menyadari perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan memperkuat cadangan devisa nasional dan kebutuhan likuiditas pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan perubahan keempat atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang akan mengatur relaksasi besaran penukaran DHE ke rupiah.
“Pemerintah tengah menyiapkan perubahan keempat PP 36/2023 yang akan mengatur relaksasi besaran penukaran DHE ke Rupiah untuk memastikan arus kas eksportir tetap terjaga,” ujarnya.
Kebijakan relaksasi tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus menjaga agar devisa hasil ekspor sumber daya alam tetap berkontribusi terhadap penguatan sistem keuangan nasional.***





