Listyo Sigit Dicopot, Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP

Listyo Sigit Dicopot, Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP

Fajarasia.id  – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Penunjukan Ariyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, Ariyo Windutomo diketahui menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pergantian jabatan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” ujarnya.

Pergantian pimpinan KSP ini berlangsung di tengah proses hukum dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Ia menyebut ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Menurut penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas atau log pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP diharapkan memastikan pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Istana tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.****

Pos terkait