Fajarasia.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan penanganan dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi kewenangan Panglima TNI.
Setyo mengatakan, hingga Selasa (3/11/2026), KPK belum menerima balasan atas surat yang sebelumnya dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Meski demikian, menurut dia, surat tersebut tidak harus mendapatkan jawaban tertulis.
“Kalau saya belum terima gitu ya. Ya sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu, tidak perlu harus ada balasan juga gitu,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, keputusan mengenai proses hukum terhadap personel TNI aktif sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI. Sementara itu, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang berada dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI,” jelasnya.
Setyo menambahkan, penyidik KPK saat ini tengah memperdalam pemeriksaan terhadap para tersangka. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterkaitan para pihak dengan perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Beberapa pihak kan sudah dilakukan pemeriksaan, khususnya ada lima tersangka kan di awal itu pemeriksaan singkat. Nah, sekarang masuk pada pemeriksaan yang lebih mendalam, untuk memastikan yang berkaitan dengan bukti,” ungkap Setyo.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat itu disampaikan sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam surat tersebut, KPK memaparkan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk dua personel TNI aktif yang masuk dalam konstruksi perkara.
Namun, KPK belum mengungkap identitas kedua prajurit tersebut. Proses penanganannya masih dikoordinasikan dengan Puspom TNI.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada pihak TNI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penjelasan mengenai posisi Suharyanto telah disampaikan dalam sejumlah pertemuan dan ekspose perkara bersama unsur TNI.
KPK juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB periode 2024-2026.
Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto. Bima diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah vendor pengadaan yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah PT Alfa Pranata Yudha.
Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Lima Tersangka dalam Dua Kluster Perkara
Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kluster kedua yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan menggunakan dana siap pakai BNPB.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Dalam perkara kluster kedua, KPK menduga terjadi pemberian suap dari pihak swasta selaku vendor kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan.
Sementara itu, TNI sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen berkoordinasi dengan KPK.
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan, setiap informasi yang disampaikan KPK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana kebencanaan yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan kepentingan masyarakat terdampak bencana.****




