DPR Sesalkan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Soroti Trauma Santriwati

DPR Sesalkan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Soroti Trauma Santriwati

Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyayangkan prosedur penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah pada dini hari.

Menurut Surahman, tindakan aparat yang disebut mendobrak kamar santriwati dan ustazah ketika mereka sedang beristirahat berpotensi menimbulkan trauma, terutama bagi anak-anak dan perempuan.

“Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, mengagetkan, dan tidak menyenangkan tersebut tentunya telah menimbulkan trauma bagi anak-anak dan perempuan,” kata Surahman dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, penggerebekan tersebut dilakukan tanpa komunikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pesantren.

Dalam peristiwa itu, personel Brimob disebut mendobrak pintu kamar saat para santri sedang tidur. Bahkan, sebagian santriwati dikabarkan belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya ketika aparat memasuki ruangan.

Surahman juga menyoroti dugaan tindakan aparat yang menodongkan senjata kepada santriwati dan ustazah dalam proses penggerebekan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian harus tetap mengedepankan profesionalitas dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat, termasuk adab serta kehidupan pesantren.

“Citra polisi sebagai penegak hukum harus dijaga. Harus tetap menjunjung tinggi hukum sekaligus menghormati adab kepesantrenan. Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai prosedur merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Meski menyampaikan kritik, Surahman mengapresiasi respons Mabes Polri yang dinilai serius menanggapi peristiwa tersebut.

Ia menyambut baik rencana pendalaman terhadap berbagai keluhan mengenai pelaksanaan penggerebekan di lapangan melalui mekanisme pengawasan internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurutnya, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Evaluasi terhadap peristiwa tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan.***

Pos terkait