Dugaan Aset Tak Tercatat, Rudianto Tjen Bakal Dilaporkan ke KPK

Dugaan Aset Tak Tercatat, Rudianto Tjen Bakal Dilaporkan ke KPK

Fajarasia.id – Dugaan ketidaksesuaian laporan harta kekayaan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Rudianto Tjen, menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat. Yayasan Perlindungan Konsumen Perari dan Koalisi Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi dan Sumpah Integritas (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan kepemilikan aset yang disebut belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator Yayasan Perlindungan Konsumen Perari, Sri Hartono, menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Sri mengatakan, berdasarkan penelusuran awal yayasannya, terdapat sekitar empat hingga lima aset yang diduga berkaitan dengan Rudianto Tjen, tetapi tercatat atas nama anggota keluarga besarnya.

“Menurut catatan kami, dia sudah menjabat sebagai anggota dewan selama lima periode. Dan diduga ditemukan beberapa harta yang belum tercatat di LHKPN disebabkan nama pemiliknya menggunakan nama keluarga besar,” ujar Sri Hartono kepada wartawan, Senin(3/11/2026).

Ia menyebut surat pengaduan akan disampaikan kepada tiga institusi penegak hukum tersebut dalam waktu dua hari. Pihaknya juga berjanji akan mengawasi tindak lanjut laporan yang disampaikan.

sebagaimana dikutip dari pernyataan Sorotan yang datang dari KAMAKSI. Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai kekayaan yang dilaporkan Rudianto Tjen dengan aset yang menurut organisasinya ditemukan di lapangan.

Berdasarkan LHKPN yang dipublikasikan KPK, total kekayaan Rudianto Tjen tercatat sekitar Rp141 miliar. Namun, KAMAKSI mengklaim memperoleh informasi masyarakat mengenai aset yang diduga berkaitan dengan politikus tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp3 triliun.

“Ada ketidaksesuaian yang cukup mencolok. Berdasarkan temuan dan laporan masyarakat, total aset yang diduga terkait dengan Rudianto Tjen mencapai sekitar Rp3 triliun,” kata Joko.

Ia meminta KPK menelusuri asal-usul kekayaan tersebut dan memastikan apakah seluruh aset yang wajib dilaporkan telah dimasukkan dalam LHKPN.

Soroti Dugaan Aset Perkebunan Sawit

Ketua DPD KAMAKSI Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, turut menyoroti dugaan keterkaitan Rudianto Tjen dengan sejumlah usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka.

Salah satu yang disorot adalah perkebunan di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, yang disebut dikelola PT Mestika Abadi Sejahtera dengan luas sekitar 500 hektare.

KAMAKSI juga menyampaikan sejumlah dugaan kepemilikan aset lain, mulai dari perkebunan sawit, pabrik pengolahan kelapa sawit, kapal isap produksi timah, vila, hingga hotel di Belitung.

Selain persoalan transparansi kepemilikan aset, Ahmad Ridwan menyebut terdapat dugaan aktivitas perkebunan yang bersinggungan dengan kawasan daerah aliran sungai dan mangrove.

Seluruh informasi tersebut, menurut KAMAKSI, akan diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri lebih lanjut. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses

Tidak hanya menyoroti LHKPN, KAMAKSI juga melontarkan dugaan penyalahgunaan dana reses yang disebut berkaitan dengan kepentingan politik dalam Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.

Joko Priyoski menuding dana yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat diduga dimanfaatkan untuk menjanjikan program bedah 1.000 rumah dan beasiswa bagi 500 pelajar dengan syarat dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti, menurut Joko, praktik itu merupakan persoalan serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan mandat wakil rakyat.

Atas berbagai dugaan tersebut, KAMAKSI berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta. Mereka meminta lembaga antirasuah segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan serta memeriksa sumber kekayaan Rudianto Tjen.

KAMAKSI juga mendesak DPP PDI Perjuangan mengambil sikap terhadap kadernya tersebut apabila dugaan yang disampaikan terbukti.

Menunggu Klarifikasi Rudianto Tjen

Sorotan terhadap LHKPN Rudianto Tjen juga muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengusulkan agar aset penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan kekayaannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan hukum.

Menurut Johanis, kekayaan yang sesungguhnya melampaui nilai yang dilaporkan perlu menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Rudianto Tjen maupun pihak PDI Perjuangan terkait berbagai tudingan dan rencana pelaporan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Seluruh dugaan yang disampaikan organisasi masyarakat tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.****

Pos terkait