Fajarasia.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui dua mantan Kapolri, yakni Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Sabtu (7/11/2026).
Kunjungan tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah petinggi Polri.
Dalam kunjungannya ke kediaman Surojo Bimantoro di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Suyudi didampingi sejumlah pejabat utama Polri.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, rombongan Kapolri turut dihadiri Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Kapolri bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, serta Asisten Utama Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi.
Hadir pula Wakabareskrim Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly, dan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi dan Bimantoro berfoto bersama dengan menyatukan kedua tangan. Pose itu menggambarkan slogan “Polri Bersama Masyarakat”.
Tak hanya menemui Bimantoro, Suyudi juga menyambangi kediaman mantan Kapolri ke-14, Jenderal (Purn) Roesmanhadi.
Melalui akun X resminya, @SuyudiArioSeto, Suyudi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus penghormatan kepada para senior yang pernah memimpin Korps Bhayangkara.
Pertemuan Suyudi dengan dua mantan Kapolri tersebut berlangsung ketika institusi Polri tengah menjadi sorotan akibat kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara tersebut, sejumlah perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penyadapan yang menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.
Atas dugaan perbuatannya, mereka terancam dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, terdapat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Di tengah persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut, kunjungan Kapolri kepada para pendahulunya menjadi bagian dari upaya menjaga silaturahmi dan hubungan kelembagaan dengan para senior Polri.****





