Fajarasia.id — Resah dengan laporan dugaan pelecehan hingga intimidasi oleh warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, DPR meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengusut tuntas temuan tersebut. Kendati demikian, penegakan hukum diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah tanpa memicu sentimen xenofobia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengaitkan hal ini dengan operasi keimigrasian yang berujung pada penjarangan dan pemeriksaan terhadap 45 WNA di kompleks hunian tersebut. Langkah tegas dinilai perlu untuk menjaga ketertiban umum, namun harus terukur dan berbasis bukti.
“Kita harus tegas terhadap pelanggaran, bukan terhadap kewarganegaraan seseorang,” tegas Yanuar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Dari total 45 WNA yang diperiksa Ditjen Imigrasi, terungkap bahwa mayoritas atau 41 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA). Adapun sisanya terdiri dari satu pemegang izin kunjungan, dua orang yang terbukti melebihi masa izin tinggal (overstay), serta satu orang tanpa identitas resmi.
Yanuar menekankan bahwa penanganan kasus di kawasan hunian berkepadatan WNA tinggi seperti Kalibata City harus menjadi momentum evaluasi total pengawasan keimigrasian. Pengawasan sejak dini dianggap vital agar gesekan sosial tidak membesar menjadi ancaman keamanan.
Meski demikian, Yanuar mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara ketertiban publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk bagi kelompok rentan seperti pengungsi dan pencari suaka.
“Indonesia tetap menghormati hak asasi manusia, tetapi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan ketertiban umum,” ujarnya.
Guna mencegah tindakan sewenang-wenang, Parlemen mendesak Ditjen Imigrasi memperkuat koordinasi dengan pengelola apartemen, aparat kepolisian, serta intelijen. Langkah terpadu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat lokal maupun warga asing yang taat aturan.***





