Fajarasia.id — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan insentif berupa pemotongan biaya layanan *e-commerce* sebesar minimal 50 persen secara permanen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Namun, kemudahan ini ditegaskan hanya berlaku bagi produsen produk lokal guna mendorong keadilan ekonomi digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 25 Oktober 2026 ini tidak memiliki batas waktu tertentu, selama pelaku usaha memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil yang menjual barang buatan dalam negeri.
“Berlaku permanen selama dia usaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri,” tegas Maman di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kebijakan yang memangkas biaya administrasi di berbagai platform pasar digital besar seperti Shopee dan TikTok Shop ini telah memiliki payung hukum resmi melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Untuk mengakses insentif tersebut serta menjamin transparansi penyaluran, pemerintah mewajibkan para pelaku UMKM melakukan pendaftaran secara digital melalui sistem integrasi SAPA UMKM. Langkah otomatisasi ini diambil untuk menghindari kerumitan birokrasi dan risiko manipulasi data manual.
Hingga kini, platform SAPA UMKM telah mencatat sebanyak 40.065 pengguna *onboarding*, yang terdiri dari 32.938 pelaku usaha dan 7.127 pengguna non-pengusaha.
Maman menambahkan, langkah strategis ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto guna merespons keluhan tingginya potongan biaya digital yang selama ini memberatkan para pedagang kecil. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah pesatnya industri niaga elektronik.***





