Fajarasia.id — Maraknya dugaan rekrutmen warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran dalam konflik Rusia-Ukraina memicu keprihatinan serius. Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan demi mencegah terulangnya kasus serupa.
Langkah pencegahan ini menjadi krusial menyusul tewasnya Rendi Apriyanto (30), WNI asal Natuna, Kepulauan Riau, akibat serangan nirawak (*drone*) Ukraina. Rendi, yang sebelumnya berprofesi sebagai teknisi listrik di Filipina, diduga tergiur iming-iming gaji besar dari agen penyalur tenaga kerja hingga akhirnya dikirim ke garda logistik militer Rusia bersama tujuh WNI lainnya.
Meity menegaskan, negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi warga negaranya, terutama yang rentan menjadi korban penipuan modus rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, terlepas dari apakah keterlibatan tersebut dilakukan secara sadar atau tidak, menjadi tentara asing merupakan bentuk pelanggaran hukum baik secara nasional maupun internasional.
Selain ancaman keselamatan jiwa, Meity menggarisbawahi dampak diplomasi yang dipertaruhkan. Keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata negara lain berpotensi mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
“Secara diplomatik, kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak ideal karena dapat dipersepsikan berpihak, sehingga merusak reputasi politik bebas-aktif di mata internasional,” ujar Meity dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).
Guna mengantisipasi celah rekrutmen tersebut, Parlemen mendesak Ditjen Imigrasi meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dan wawancara pemohon paspor maupun keberangkatan. DPR juga meminta penguatan sinergi pertukaran data dan intelijen antara Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, dan lembaga intelijen negara.*****





