PGRI Dukung Kebijakan Tak Naik Kelas, Kompetensi Siswa Jadi Sorotan

PGRI Dukung Kebijakan Tak Naik Kelas, Kompetensi Siswa Jadi Sorotan

Fajarasia.id  — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan tersebut dinilai perlu diarahkan pada penguatan kompetensi siswa, bukan sekadar pencapaian nilai akademik.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pendidikan tidak seharusnya hanya berorientasi pada penyelesaian kurikulum atau lamanya siswa mengikuti pembelajaran di sekolah.

“Saya setuju, pada hakikatnya, pendidikan bukan sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu untuk belajar selama satu tahun,” kata Unifah saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).

Menurut Unifah, kenaikan kelas semestinya mencerminkan perkembangan kemampuan siswa secara nyata. Dengan demikian, siswa yang melanjutkan ke tingkat berikutnya diharapkan telah menguasai kompetensi dasar yang diperlukan untuk memahami materi pembelajaran yang lebih kompleks.

Ia mencontohkan siswa kelas III sekolah dasar yang belum memahami operasi perkalian. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan siswa ketika mempelajari pembagian, pecahan, hingga perbandingan pada tingkat selanjutnya.

“Kesulitan itu dapat semakin menumpuk sehingga siswa kehilangan kepercayaan diri dan motivasi belajar,” ujarnya.

Karena itu, Unifah menilai kesulitan belajar perlu dideteksi sejak dini melalui asesmen diagnostik. Penilaian ini bertujuan mengidentifikasi kemampuan, kebutuhan, serta hambatan belajar siswa agar guru dapat memberikan pendampingan yang sesuai.

Unifah menegaskan, penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengembalikan sistem pendidikan yang hanya berfokus pada angka rapor dan kelulusan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki metode pengajaran dan sistem penilaian di sekolah. Guru perlu memastikan siswa benar-benar memahami materi, sekaligus memberikan dukungan kepada mereka yang mengalami kesulitan belajar.

Dengan pendekatan tersebut, keputusan kenaikan kelas tidak semata-mata menjadi bentuk hukuman bagi siswa yang belum mencapai target pembelajaran. Sekolah juga perlu memastikan adanya pendampingan dan kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki kompetensinya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.

Ia mengatakan, rencana tersebut masih dalam proses pengkajian dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/10/2026).

Rencana tersebut membuka kembali pembahasan mengenai standar kompetensi siswa dan mekanisme evaluasi hasil belajar di sekolah. Tantangannya adalah memastikan kebijakan kenaikan kelas mampu mendorong kualitas pembelajaran tanpa mengabaikan kebutuhan, perkembangan, dan kondisi masing-masing siswa.***

Pos terkait