Fajarasia.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dana yang diduga diselewengkan itu semestinya digunakan untuk menangani sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” kata Yusril saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).
Menurut Yusril, asas tersebut juga dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang tentang hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yusril juga mengingatkan media agar tidak membentuk opini yang mendahului proses hukum, baik dengan menggambarkan seseorang sebagai pihak yang bersalah maupun menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Meski meminta semua pihak menjaga asas praduga tidak bersalah, Yusril memastikan pemerintah memberikan ruang kepada KPK untuk mengusut perkara tersebut secara independen.
Pemerintah, kata dia, tidak akan mencampuri proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Dana Siap Pakai BNPB yang diduga dikorupsi dialokasikan untuk penanganan sejumlah bencana di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan dana yang pencairannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Ia memaparkan empat dasar pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu.
Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, dana yang menjadi objek penyidikan tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Pengusutan perkara ini menjadi perhatian karena DSP ditujukan untuk mendukung respons terhadap situasi kebencanaan. Namun, dugaan penyimpangan dana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara KPK diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.****





