Fajarasia.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan memindahkan 313 narapidana dari sejumlah daerah ke Pulau Nusakambangan. Langkah penertiban massal ini dipicu oleh pelanggaran disiplin berat, termasuk pengusutan kasus viral pesta narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
Pemindahan yang berlangsung serentak tersebut mencakup warga binaan dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Sebanyak 115 orang di antaranya merupakan narapidana dari Rutan Depok, termasuk para warga binaan yang terbukti terlibat dalam rekaman video pesta sabu di dalam sel.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja menegaskan bahwa kebijakan pemindahan ini berfungsi sebagai bentuk peringatan keras sekaligus penegakan disiplin tanpa toleransi. Penindakan tidak hanya menyasar narapidana, tetapi juga aparat pemasyarakatan yang terbukti lalai atau terlibat.
Terkait insiden di Rutan Depok, lima petugas saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Satu oknum pegawai telah diproses secara hukum di Polres Depok, sedangkan empat pejabat struktural lainnya diperiksa atas dugaan tanggung jawab pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan bahwa para narapidana yang tiba di Nusakambangan tidak akan ditempatkan dalam satu fasilitas yang sama. Penempatan lokasi hukuman akan disesuaikan dengan hasil asesmen tingkat risiko dan jenis pelanggaran masing-masing individu.
Kawasan Nusakambangan memiliki fasilitas lembaga pemasyarakatan dengan empat tingkatan pengamanan, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security. Skema pengawasan ketat berjenjang ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan fungsi pengendalian warga binaan secara optimal.****





