Fajarasia.id – Seorang mantan pejabat senior pemerintah Amerika Serikat, David J. Rush, secara resmi mengaku bersalah atas tindak pidana penipuan yang merugikan negara hingga 194 juta dollar AS atau setara Rp 3,45 triliun.
Modus penipuan raksasa ini dilakukan dengan merancang program intelijen fiktif demi mendanai gaya hidup mewahnya, mulai dari memborong ratusan batangan emas, properti megah di Florida, hingga kendaraan supermewah.
Pengakuan bersalah tersebut disampaikan Rush di Pengadilan Federal Alexandria, Virginia, Selasa (6/10/2026), sebagaimana dilaporkan Fortune, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan berkas dakwaan, Rush yang sebelumnya mengantongi akses keamanan tingkat tinggi di lembaga intelijen AS mengeksekusi aksinya sejak Oktober 2025. Dengan memanfaatkan wewenang untuk menyetujui anggaran secara mandiri, ia menciptakan “Program Akses Khusus” palsu.
Untuk meyakinkan korbannya, Rush menggelar pengarahan rahasia dan memaksa para kontraktor menandatangani perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA). Lewat skema perusahaan cangkang 0701 Holdings LLC, ia mengantongi dana tagihan “konsultasi” senilai 145 juta dollar AS (Rp 2,58 triliun).
Uang tersebut kemudian dikucurkan untuk memborong dua hunian mewah di kawasan elite Palm Beach, sebidang tanah di Hobe Sound, serta area komersial di Florida Selatan dengan total pengadaan mencapai puluhan juta dollar AS.
Tak berhenti di situ, Rush juga merekayasa program rahasia kedua yang mengeklaim kebutuhan transaksi logam mulia. Hasilnya, ia memboyong 298 batangan emas senilai 46,35 juta dollar AS (Rp 825,23 miliar) yang dikirim dalam koper khusus langsung ke brankas pribadinya.
Penggeledahan FBI di kediaman Rush pada pertengahan Mei lalu mengungkap tumpukan barang bukti, mulai dari 298 emas batangan utuh, uang tunai miliaran rupiah, puluhan jam tangan mewah merek Rolex, hingga dua unit SUV BMW Alpina XB7 keluaran 2026.
Penyelidikan turut membongkar rekam jejak kelam Rush. Ia terbukti memalsukan seluruh latar belakang akademis dan militernya—mulai dari klaim palsu sebagai veteran tempur, pilot militer, hingga pemegang gelar doktor. Bahkan, Rush diketahui sempat membocorkan informasi sensitif mengenai aset intelijen manusia rahasia AS kepada pejabat asing.
Atas perbuatannya, Rush diwajibkan mengembalikan seluruh aset serta membayar ganti rugi sebesar 195,4 juta dollar AS (Rp 3,47 triliun). Pria asal Ashburn ini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun pada sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan berlangsung 28 Januari 2027 mendatang.****





