Fajarasia.id — Pengungkapan markas judi online di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, terus mendalami keterlibatan oknum internal. TNI mengonfirmasi bahwa rumah dinas yang dijadikan tempat pengoperasian bisnis ilegal tersebut ditempati oleh seorang perwira menengah berpangkat letnan kolonel.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa penghuni rumah dinas tersebut adalah Letkol (Inf) Arman. Hingga kini, pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya masih memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya.
“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa. Mengenai perannya, itu yang sedang didalami oleh Pomdam Jaya,” ujar Nas saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan perumahan angkatan darat tersebut. Laporan warga mengarahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dalam penindakan di lapangan, tim gabungan mengamankan 11 warga sipil—terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan—yang diduga berperan sebagai operator. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 32 unit komputer, 14 unit ponsel, dan 9 KTP.
“Seluruhnya warga sipil. Mereka dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono.
Saat ini, bangunan rumah dinas tersebut telah dipasangi garis polisi dan dipadamkan aliran listriknya demi kepentingan penyidikan.
Menanggapi keterlibatan aset dan oknum prajuritnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Letkol Arman merupakan anggota Garnisun. Maruli menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas. Kita pastikan tidak mungkin melindungi oknum yang terlibat dalam hal seperti itu,” tegas Maruli di Mabes TNI AD.
TNI AD memastikan seluruh proses penyidikan dan penjatuhan sanksi hukum akan dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum militer yang berlaku.****





