Kursi DPR Berpotensi Jadi 591, Ini Hitungannya

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

Fajarasia.id  — Jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Komisi II DPR tengah mengkaji opsi perubahan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), termasuk wacana menaikkan batas minimal kursi dari tiga menjadi empat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR RI muncul masukan mengenai penambahan 11 kursi.

Namun, ia menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan resmi Panja.

“Ini mungkin rasionalisasi, mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Aria, penataan jumlah kursi setiap dapil tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk. Keterwakilan wilayah juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan sistem pemilu.

Ia menilai perubahan tersebut perlu dikaji dari aspek proporsionalitas sekaligus representasi wilayah dalam kerangka negara kesatuan.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah mengubah batas minimal kursi dalam satu dapil dari tiga menjadi empat.

Menurut Doli, hampir seluruh fraksi di DPR telah mengarah pada kesepakatan mengenai perubahan batas minimal tersebut. Jika diterapkan, perubahan itu akan berdampak langsung terhadap jumlah kursi DPR.

Saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi. Jika setiap dapil minimal memiliki empat kursi, akan ada tambahan 11 kursi.

Dengan perhitungan tersebut, jumlah kursi DPR yang saat ini 580 berpotensi meningkat menjadi 591 kursi.

“Selama ini minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591,” ujar Doli.

Doli mengatakan, pembahasan mengenai jumlah kursi DPR tidak berhenti pada perubahan batas minimal kursi per dapil.

Komisi II juga menghitung kembali alokasi kursi berdasarkan perkembangan jumlah penduduk di masing-masing provinsi. Pertumbuhan penduduk di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, dinilai dapat memengaruhi distribusi kursi.

Selain itu, DPR turut mengkaji gagasan pembentukan dapil nasional dalam sistem pemilu. Besaran kursi yang nantinya dialokasikan melalui skema tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Dengan demikian, angka 591 belum dapat disebut sebagai jumlah kursi DPR yang telah ditetapkan. Angka tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari opsi perubahan batas minimal kursi dapil yang sedang dibahas dalam RUU Pemilu.

Pos terkait