Kasus Mas Bechi, DPR Desak Pengawasan Pesantren Diperketat

Kasus Mas Bechi, DPR Desak Pengawasan Pesantren Diperketat

Fajarasia.id — Kasus kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan kembali menjadi sorotan. Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memastikan keselamatan serta perlindungan santri.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan persoalan serius. Selain menimbulkan dampak fisik dan psikologis bagi korban, kasus tersebut juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Pernyataan itu disampaikan Dewi saat menyoroti kasus Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi di Jombang, Jawa Timur.

“Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji,” kata Dewi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dewi, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan dan pembinaan. Karena itu, sistem pencegahan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan perlu diperkuat.

Dewi meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi dan audit secara berkala terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait penerapan standar perlindungan anak.

Ia juga meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap lembaga yang terbukti lalai atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

“Kemenag harus tegas dan proaktif, evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” tegasnya.

Dewi menilai pengawasan tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. Pencegahan harus menjadi bagian dari tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, termasuk memastikan adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi santri.

Dorongan memperketat pengawasan tersebut disampaikan di tengah catatan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dan santri.

LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak 2023. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sebanyak 937 permohonan di antaranya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Dewi mengatakan negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Ia juga memastikan Komisi XIII DPR akan terus mengawal penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata,” ujarnya.

Menurut Dewi, LPSK juga perlu memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum secara menyeluruh.

“Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” kata Dewi.

Mas Bechi sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 dengan alasan berkelakuan baik. Namun, program pembebasan bersyarat tersebut kemudian dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Ia mengatakan surat keputusan pencabutan telah diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Perkembangan kasus tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap pengawasan lembaga pendidikan keagamaan serta pentingnya memastikan mekanisme perlindungan santri berjalan secara efektif.****

Pos terkait