Fajarasia.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan pansus untuk mengklarifikasi temuan dan memastikan fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, seluruh proses harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga yang berlaku.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Eka mengatakan, DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya, menurut dia, melalui pembentukan pansus jika memang dianggap diperlukan.
Eka menegaskan, pansus tidak boleh dibentuk untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Jika dibentuk, pansus harus bertugas mengurai fakta mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
“Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Menurut Eka, hasil penyelidikan nantinya dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menentukan langkah sesuai mekanisme konstitusi apabila ditemukan bukti kuat mengenai adanya persoalan.
Ia menyebut kemungkinan proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam UUD 1945, termasuk melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
“Kalau hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment atau pemakzulan,” kata Eka.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, MK juga mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya … sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies.
Dengan demikian, wacana pembentukan pansus di DPR masih berada pada tahap usulan. Komisi II DPR terlebih dahulu akan melihat dan mengkaji putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.***





