Fajarasia.id – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara seluruh aktivitas Pondok Pesantren Dar Et-Tauhid di Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Langkah ini diambil setelah pihak yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan rekomendasi pembekuan telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Penghentian aktivitas pesantren dan asrama akan berlaku hingga pengasuh pengganti ditetapkan dan sistem perlindungan anak dinilai memadai.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” kata Basnang dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Meski aktivitas pesantren dibekukan sementara, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tidak terabaikan. Pembelajaran dapat dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau mekanisme lain yang memungkinkan.
Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain apabila diminta oleh orang tua atau wali.
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ,” ujar Basnang.
Ia menegaskan, keberlangsungan pendidikan para santri harus tetap menjadi perhatian selama proses penanganan kasus berlangsung.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menentukan pengasuh pengganti.
Calon pengasuh harus memiliki kompetensi keagamaan, perilaku yang baik, serta komitmen terhadap perlindungan anak. Mereka juga harus bebas dari konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan pengasuh akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat, dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Kemenag turut meminta agar pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.
Khusus pihak yang telah berstatus tersangka, Kemenag meminta penonaktifan segera dari seluruh tugas. Mereka juga tidak diperbolehkan berinteraksi dengan santri maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Kemenag menegaskan, aktivitas pesantren belum dapat dibuka kembali sebelum pengelola memenuhi persyaratan perlindungan anak.
Persyaratan tersebut mencakup kebijakan dan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Selain itu, pesantren wajib memiliki pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri, serta tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
Pengelola juga harus menyediakan saluran pengaduan yang aman dan menjamin kerahasiaan pelapor, disertai penataan asrama serta sistem pengawasan yang memadai.
Yusi menambahkan, Kemenag Jawa Barat dan Kantor Kemenag Kota Bekasi diminta memberikan perhatian terhadap pemulihan korban. Upaya tersebut akan dilakukan melalui sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.
Langkah pembekuan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memastikan lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman bagi santri, sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.***





