Ancaman Narkoba Cair di Vape, Komisi IX DPR Gulirkan Dukungan Fatwa Haram MUI

Ancaman Narkoba Cair di Vape, Komisi IX DPR Gulirkan Dukungan Fatwa Haram MUI

Fajarasia.id — Maraknya modus peredaran narkotika jenis cair yang disisipkan ke dalam rokok elektronik (vape) memicu respons tegas dari parlemen. Komisi IX DPR RI secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana penerbitan fatwa haram penggunaan *vape* yang terkontaminasi zat terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dukungan tersebut mengemuka menyusul inisiatif Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait rokok elektrik. Langkah ini diambil seiring meningkatnya kasus penyelundupan narkoba yang memanfaatkan media “vape”.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan, penegakan hukum dan pengawasan regulasi harus berajalan beriringan dengan langkah keagamaan untuk menekan peredaran cairan berbahaya ini.

> “Saya mendukung jika diterbitkan fatwa haram bagi *vape* yang mengandung zat narkotika cair. Oleh karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan *vape* jenis tersebut di pasaran,” ujar Yahya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Yahya menambahkan, tindakan tegas harus diambil terhadap para pelaku industri yang membahayakan publik. Selain pengusutan pidana hingga penutupan pabrik nakal, pengawasan intensif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai menjadi kunci utama pencegahan.

Senada dengan Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menekankan pentingnya pertimbangan medis di samping bahaya penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, berbagai riset kesehatan internasional telah membuktikan dampak buruk rokok elektrik terhadap tubuh manusia.

“Jika sesuatu terbukti secara ilmiah membawa *mudarat* bagi tubuh, tentu saya mendukung fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh MUI,” kata Putih.

Putih optimistis bahwa fatwa dari MUI akan memberikan dampak psikologis dan emosional yang signifikan, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia memegang teguh nilai-nilai keagamaan.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh telah menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan Kapolri melalui pembahasan komprehensif dari lintas disiplin ilmu.****

 

Pos terkait