Kapolri: Tak Ada Ampun bagi Polisi yang Bekingi Narkoba

Kapolri: Tak Ada Ampun bagi Polisi yang Bekingi Narkoba

Fajarasia.id  — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota kepolisian yang terbukti menjadi pelindung atau membekingi jaringan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Suyudi pada Selasa (20/10/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menekankan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang membekingi kejahatan itu (narkoba),” kata Suyudi.

Selain pemberantasan narkoba, Kapolri menyatakan akan menindak pertambangan ilegal melalui pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu. Kepolisian juga akan menindak praktik premanisme dan pemalakan yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menghambat investasi.

Suyudi menilai, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang menyeluruh, terutama karena peredarannya semakin meluas dan pelaku kejahatan memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) diminta memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

Pemetaan tersebut diharapkan membantu aparat mengidentifikasi jaringan peredaran narkoba, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta memperkuat penindakan hingga ke akar-akarnya.

Penegasan Kapolri ini sekaligus menempatkan pengawasan internal sebagai bagian penting dalam pemberantasan narkoba. Penindakan tidak hanya menyasar pengedar dan jaringan pemasok, tetapi juga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum.****

Pos terkait