Dugaan Penyimpangan Bansos Pangan Rp 45 Miliar DKI Jakarta, Warga Minta APH Turun Tangan

Dugaan Penyimpangan Bansos Pangan Rp 45 Miliar DKI Jakarta, Warga Minta APH Turun Tangan

Fajarasia.id — Penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan dan subsidi pangan murah di DKI Jakarta kembali disorot warga. Munculnya berbagai persoalan, mulai dari dugaan data penerima fiktif hingga persoalan kualitas beras, membuat aparat penegak hukum (APH) didesak segera mengusut penggunaan anggaran yang disinyalir mencapai Rp 45 miliar tersebut.

Ketua Paguyuban Delima Poltangan Raya, Erwin, menegaskan bahwa penelusuran secara transparan oleh penegak hukum sangat mendesak. Mengingat program ini mendanai kebutuhan pokok masyarakat menengah ke bawah dari uang rakyat, setiap potensi kejanggalan tidak boleh dibiarkan.

“Karena ini sudah menjadi ranah temuan BPK, saya meminta aparat penegak hukum, KPK, kejaksaan, dan kepolisian segera turun tangan untuk mengusut persoalan ini secara tuntas,” ujar Erwin, Selasa (28/10/2026).

Menurut Erwin, isu yang berkembang melingkupi ketidaktepatan sasaran, indikasi pemotongan paket bantuan, kualitas komoditas beras yang buruk, hingga kesesuaian data lapangan. Meski demikian, pembuktian mendalam atas dokumen pertanggungjawaban dan verifikasi resmi tetap diperlukan untuk menguji kesesuaian nilai total alokasi anggaran Rp 45 miliar tersebut.

Catatan Berulang BPK

Pengelolaan bansos pangan dan subsidi di Ibu Kota bukan pertama kalinya menuai persoalan. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya merekam jejak evaluasi anggaran yang belum tuntas.

Pada Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat kelemahan pada skema pembayaran subsidi pangan murah di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta senilai Rp 25,79 miliar karena belum mencerminkan komponen biaya riil.

Sementara pada 2022, temuan BPK menyoroti penyaluran bansos pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Pada periode yang sama, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp 197,55 miliar tercatat mengendap dan belum tersalurkan kepada penerima manfaat.

Pengawasan Legislatif Ditekan

Selain mendorong penegakan hukum, warga menagih kesiapan Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk mengawal fungsi pengawasan legislatif. Evaluasi berkala serta inspeksi lapangan dinilai penting agar perbaikan mekanisme pendataan dan distribusi bansos berjalan obyektif.

Hingga berita ini diturunkan, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin, belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi terkait langkah pengawasan yang telah maupun akan dijalankan.

Kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dinilai krusial untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di publik. Evaluasi total terhadap pembaruan data penerima serta pengawasan fisik barang di lapangan diharapkan dapat mengembalikan fungsi bansos sebagai jaring pengaman sosial yang akuntabel.****

 

Pos terkait