DPR Minta Kebijakan Iklim Berbasis Sains

DPR Minta Kebijakan Iklim Berbasis Sains

Fajarasia.id — Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah menjadikan sains, data, dan analisis risiko sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan terkait perubahan iklim.

Menurut Meitri, kebijakan menghadapi perubahan iklim tidak cukup hanya mengandalkan target, tetapi juga harus ditopang indikator yang jelas dan bukti ilmiah.

“Pengambilan kebijakan harus berbasis data dan bukti ilmiah. Kita membutuhkan indikator yang jelas,” ujar Meitri di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai setiap proyek pembangunan yang memiliki risiko tinggi terhadap dampak perubahan iklim perlu melalui climate risk assessment atau penilaian risiko iklim. Mekanisme tersebut digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur potensi dampak perubahan iklim terhadap infrastruktur, aset, kegiatan ekonomi, hingga ekosistem.

Meitri mendorong agar pendekatan tersebut menjadi bagian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.

Menurut dia, regulasi tersebut perlu menjadi payung hukum yang komprehensif dan terukur. Kebijakan yang disusun juga harus mampu mengintegrasikan upaya mitigasi dan adaptasi dengan agenda pembangunan nasional, perlindungan lingkungan, serta ketahanan masyarakat.

“RUU ini harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan arah yang jelas bagi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Jangan sampai regulasi hanya berhenti pada penetapan target, tetapi tidak memiliki instrumen yang kuat untuk memastikan target tersebut benar-benar dilaksanakan,” kata Meitri.

Meitri mengatakan perubahan iklim tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pengurangan emisi. Menurut dia, regulasi juga perlu memberikan perhatian terhadap masyarakat yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim serta memastikan keberlanjutan ekosistem.

Karena itu, kerangka hukum yang dibangun perlu menghubungkan kebijakan iklim dengan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan ditargetkan mulai dibahas secara resmi di parlemen sebelum akhir 2026. Penyusunan substansi RUU tersebut masih diperkaya melalui diskusi serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan.

RUU tersebut antara lain diarahkan untuk mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengurangan emisi, instrumen ekonomi karbon, serta perlindungan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Dengan demikian, pembahasan regulasi diharapkan tidak hanya menghasilkan target pengendalian perubahan iklim, tetapi juga memastikan adanya mekanisme yang jelas untuk menjalankan, mengukur, dan mengevaluasi kebijakan tersebut.***

Pos terkait