Fajarasia.id — Pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang menjadi tanggungan jemaah atau Bipih ditetapkan Rp54,65 juta.
Pemerintah juga memberikan subsidi Rp3 juta sehingga nilai pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23,25 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan angka tersebut diperoleh setelah memperhitungkan setoran awal jemaah, saldo nilai manfaat, serta subsidi pemerintah.
“Pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp23.248.825,” kata Dasco dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Besaran pelunasan tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2026, rata-rata pelunasan Bipih tercatat Rp26.433.806.
Dengan demikian, jemaah pada 2027 membayar sekitar Rp3,18 juta lebih rendah dibandingkan pelunasan tahun 2026.
Rincian Biaya Haji 2027
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, total BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35. Komponen tersebut terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat.
Berikut rinciannya:
- BPIH: Rp98.466.351,35
- Bipih: Rp54.648.825
- Nilai manfaat: Rp43.817.526,35
Dari Bipih sebesar Rp54,65 juta, jumlah yang masih harus dilunasi jemaah berkurang setelah memperhitungkan beberapa komponen.
Jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat saldo nilai manfaat pada rekening virtual sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah Rp3 juta.
Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.248.825.
Total Biaya Jemaah Sekitar Rp48,5 Juta
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan, angka Rp23,2 juta merupakan sisa pelunasan. Jika digabungkan dengan setoran awal yang telah dibayarkan sebelumnya, total biaya yang berasal dari jemaah mencapai sekitar Rp48,5 juta.
“Rp23,2 itu kalau ditambah dengan Rp25 juta yang sudah disetorkan jadi sekitar Rp48,5 sekian itu,” ujar Gus Irfan.
Dengan skema tersebut, pemerintah menanggung sebagian biaya penyelenggaraan melalui nilai manfaat dan memberikan tambahan subsidi Rp3 juta untuk mengurangi beban pelunasan jemaah.
Kesepakatan Bipih 2027 tersebut menjadi dasar penetapan besaran biaya yang harus dipenuhi jemaah sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.***





