Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mendiskriminasi warga negara berdasarkan keyakinan agama.
Maman menegaskan, persoalan jilbab tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan atribut keagamaan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan upaya melawan Islamofobia.
“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab,” kata Maman dalam keterangan persnya, Senin (19/10/2026).
Ia mengingatkan, negara seharusnya menjamin hak setiap warga untuk menjalankan keyakinannya, bukan justru membatasi kebebasan tersebut melalui kebijakan yang berpotensi diskriminatif.
“Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Maman, perbedaan ekspresi keagamaan tidak semestinya menjadi dasar untuk membatasi hak warga negara. Perlindungan tersebut harus mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari akses pendidikan dan pekerjaan hingga pelayanan publik serta partisipasi dalam kehidupan sosial.
Ia menilai, kebebasan menjalankan agama merupakan bagian mendasar dari perlindungan HAM yang harus dihormati tanpa membedakan latar belakang keyakinan seseorang.
Karena itu, Maman meminta Pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menghambat pemenuhan hak-hak perempuan Muslim.
Ia menegaskan, penghormatan terhadap kebebasan beragama menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak yang sama.****





