Fajarasia.id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI berjanji menelusuri dugaan pelanggaran prosedur kredit perbankan yang mencuat dalam kasus kredit bermasalah bernilai belasan miliar rupiah yang melibatkan PT Manolo Putra dan sejumlah debitur.
Dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, BAM DPR RI mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk segera memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, bank pelat merah tersebut juga diminta mendalami dugaan keterlibatan tiga pegawainya dalam rangkaian transaksi yang menjadi sumber persoalan.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja BAM DPR RI yang dipimpin Ketua BAM, Ahmad Heryawan.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan pinjam-meminjam antar nasabah BNI. Dalam skema tersebut, Direktur Utama PT Manolo Putra, Sirman Silitonga, disebut meminjamkan dana kepada nasabah lain yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya kepada bank.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan utang debitur kepada BNI. Namun, proses pengembalian pinjaman antarnasabah itu mengalami hambatan sehingga memunculkan sengketa yang kemudian dimintakan penyelesaiannya melalui mediasi.
“Yang kita dalami ternyata di BNI ini ada debitur atau nasabah yang mengalami masalah untuk melunasi utangnya kepada BNI, kemudian meminta bantuan kepada nasabah lain untuk meminjamkan uang. Dengan pinjaman tersebut, debitur mencicil utangnya kepada BNI,” kata Ahmad Heryawan.
Menurut dia, pada prinsipnya persoalan tersebut merupakan hubungan keperdataan antara sesama nasabah yang masing-masing memiliki hubungan dengan BNI. Namun, BAM DPR menemukan adanya indikasi peran pegawai bank dalam memfasilitasi transaksi tersebut.
Karena itu, BAM DPR menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif, kewenangan, dan sejauh mana keterlibatan oknum pegawai tersebut.
“Karena ternyata ada peran tiga oknum karyawan BNI, ini harus menjadi perhatian. Motifnya apa dan mengapa mereka memfasilitasi transaksi seperti ini, padahal nilainya lebih dari Rp10 miliar, bahkan mencapai belasan miliar rupiah, harus didalami,” ujar Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan, keterlibatan pegawai bank dalam transaksi keuangan pribadi antarnasabah di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Oleh karena itu, BAM DPR meminta manajemen BNI memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BAM DPR menekankan pentingnya pengawalan proses mediasi hingga tercapai kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran etik maupun prosedur perbankan, BAM meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini, menurut BAM DPR, menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perbankan dan profesionalisme pegawai dalam menjaga integritas layanan keuangan serta kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan nasional.****





