DKI Kaji Obligasi dan Sukuk untuk Biayai Pembangunan

DKI Kaji Obligasi dan Sukuk untuk Biayai Pembangunan

Fajarasia.id — DPRD DKI Jakarta mengkaji penerbitan obligasi daerah dan sukuk sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah tekanan fiskal. Rencana tersebut dibahas melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan regulasi itu telah melewati lebih dari lima kali rapat dan bimbingan teknis. Dari 10 proyek yang diusulkan untuk dibiayai melalui skema tersebut, daftar prioritasnya disebut telah mendekati tahap final.

“Yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana kita meminimalkan risikonya. Sebab, hal ini belum pernah dilakukan oleh pemerintah daerah mana pun di Indonesia. Jadi, DKI boleh dibilang menjadi pilot project pemerintah daerah pertama yang mengajukan obligasi dan sukuk,” kata Aziz, Selasa (13/10/2026).

Bapemperda juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan tersebut bertujuan menghimpun masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda.

Aziz menjelaskan, sejumlah proyek yang berpotensi memperoleh pembiayaan antara lain perbaikan fasilitas umum, termasuk sekolah, serta pengembangan transportasi umum. Penerbitan obligasi dan sukuk diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyediakan dana pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penerbitan obligasi dan sukuk diharapkan dapat menjadi sumber dana alternatif untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Rencana pembiayaan alternatif itu muncul ketika kemampuan fiskal Jakarta menghadapi tekanan. Aziz menyebut tidak disalurkannya dana bagi hasil dari pemerintah pusat senilai Rp 15 triliun menjadi salah satu latar belakang perlunya sumber pendanaan di luar skema yang selama ini digunakan.

Melalui obligasi daerah dan sukuk, pemerintah DKI diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan. Di sisi lain, masyarakat yang membeli instrumen tersebut berpeluang memperoleh imbal hasil dari investasinya.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa rencana penerbitan instrumen investasi daerah harus disertai perhitungan risiko yang matang dan pengawasan ketat. Keterlibatan DPRD, masyarakat, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk memastikan prosesnya berlangsung transparan dan akuntabel.

Aziz menilai Jakarta memiliki peluang untuk menjadi daerah perintis dalam penerapan skema pembiayaan tersebut. Namun, kesiapan pengelolaan keuangan dan mitigasi risiko tetap menjadi aspek penting sebelum penerbitan obligasi dan sukuk dilaksanakan.

“Ini positif, terutama bagi DKI Jakarta. Saya yakin Jakarta memiliki mitigasi risiko dan manajemen keuangan yang baik. Ini menjadi modal bagi Jakarta untuk memelopori pembiayaan melalui obligasi dan sukuk serta menjadi pilot project dalam pembentukan dana cadangan daerah,” kata Aziz.

Hingga kini, pembahasan Raperda masih berlanjut dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait. Penyempurnaan regulasi menjadi salah satu tahapan sebelum rencana pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah dan sukuk dapat diteruskan.***

Pos terkait