Fajarasia.id – Kepolisian menangkap pria berinisial DR (24) yang diduga merudapaksa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kebon Jeruk, Tamansari, Jakarta Barat.
“Pelaku ditangkap di kos di Jalan Kebon Jeruk, Tamansari. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Evi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan anaknya hilang pada Senin (12/10/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban yang baru dikenalnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku diduga menggunakan modus dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum membawanya ke lokasi kejadian. Saat kondisi korban melemah dan tidak sepenuhnya sadar, pelaku diduga melancarkan aksinya.
“Ketika korban dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar, pelaku melakukan aksinya,” kata Evi.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka untuk mencegah kemungkinan melarikan diri. Saat ini DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum dalam kasus tersebut.
Perkara ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak dan remaja, terutama dalam pergaulan dengan orang yang baru dikenal, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang mengancam keselamatan mereka.***





