Fajarasia.id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan akan menelusuri dugaan pelanggaran prosedur kredit perbankan yang muncul dalam persoalan kredit bermasalah bernilai belasan miliar rupiah yang melibatkan PT Manolo Putra dan sejumlah debitur.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan hukum. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran prosedur perbankan, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelanggaran hukum harus diproses. Kalau memang ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran prosedur dalam praktik perbankan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Panggah usai kunjungan kerja BAM DPR RI, Selasa (20/10/2026).
BAM DPR RI juga meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI segera memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa guna mencari penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, manajemen BNI didorong untuk mendalami dugaan keterlibatan tiga pegawai bank dalam rangkaian transaksi yang menjadi sumber persoalan.
Menurut Panggah, kasus tersebut bermula dari hubungan pinjam-meminjam antar nasabah BNI. Dalam skema itu, Direktur Utama PT Manolo Putra, Sirman Silitonga, disebut memberikan pinjaman dana kepada nasabah lain yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya kepada bank.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan utang kepada BNI. Namun, dalam perjalanannya, proses pengembalian pinjaman mengalami kendala sehingga memicu sengketa antarpihak.
“Yang kita dalami ternyata di BNI ini ada debitur atau nasabah yang mengalami masalah untuk melunasi utangnya kepada BNI, kemudian meminta bantuan kepada nasabah lain untuk meminjamkan uang. Dengan pinjaman tersebut, debitur mencicil utangnya kepada BNI,” ujar Panggah.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya persoalan itu merupakan hubungan keperdataan antara sesama nasabah. Namun, BAM DPR menemukan adanya indikasi keterlibatan pegawai bank dalam memfasilitasi transaksi tersebut.
Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif, kewenangan, serta sejauh mana peran oknum pegawai yang diduga terlibat.
“Karena ternyata ada peran tiga oknum karyawan BNI, ini harus menjadi perhatian. Motifnya apa dan mengapa mereka memfasilitasi transaksi seperti ini, padahal nilainya lebih dari Rp10 miliar bahkan mencapai belasan miliar rupiah, harus didalami,” katanya.
Panggah menilai keterlibatan pegawai bank dalam transaksi keuangan pribadi antarnasabah di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Oleh sebab itu, BAM DPR meminta manajemen BNI memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai standar operasional serta ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BAM DPR menekankan pentingnya pengawalan proses mediasi hingga tercapai kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran etik, disiplin, maupun prosedur perbankan, BAM DPR meminta agar sanksi diberikan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Panggah, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap prosedur perbankan dan profesionalisme pegawai merupakan faktor utama dalam menjaga integritas lembaga keuangan serta kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.**





