Jejak Korupsi Nikel Terbongkar, PT CNI Jadi Tersangka

Jejak Korupsi Nikel Terbongkar, PT CNI Jadi Tersangka

Fajarasia.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Selain korporasi tersebut, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam pengusutan perkara tata kelola nikel periode 2017-2020.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Empat tersangka yang diumumkan penyidik di antaranya BS yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI yang merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari pada 2012-2019.

Satu tersangka lainnya, menurut Kejagung, belum dapat diumumkan secara rinci karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan ekspor. Penyidik menduga PT CNI bersama sejumlah pihak melakukan pengaturan hasil uji kadar nikel sehingga tetap memenuhi syarat ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan bahwa kadar nikel yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan ekspor dibuat seolah-olah sesuai ketentuan melalui pengaturan dokumen pengujian.

Menurut penyidik, dokumen yang digunakan dalam proses ekspor tersebut tidak sah. Praktik itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 401,65 miliar.

Meski demikian, Kejagung menyatakan proses hukum tidak berhenti meskipun PT CNI telah menyerahkan dana sebesar Rp 401 miliar kepada penyidik. Uang tersebut telah disita dan dititipkan dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Penetapan tersangka terhadap korporasi dan sejumlah individu ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus tata kelola nikel yang selama ini menjadi perhatian publik. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.****

Pos terkait