Fajarasia.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terus terkuak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dana yang dikumpulkan dari pengelola minimarket dengan dalih program corporate social responsibility (CSR) justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, kasus tersebut bermula saat sejumlah pengusaha minimarket mengurus pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.
Dalam prosesnya, Sitti Husniah diduga mengarahkan para pengusaha untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA. Melalui perantara tersebut, tersangka diduga meminta dana sebesar Rp 85 juta untuk setiap gerai yang akan dibuka dengan dalih kontribusi CSR.
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi secara bertahap oleh pihak pengelola minimarket. Dari hasil penyidikan, total dana yang terkumpul mencapai Rp 850 juta.
Menurut De Deo, dana yang seharusnya tidak dipungut itu tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana alasan yang disampaikan kepada pengusaha. Penyidik menemukan sebagian uang tersebut diduga dialihkan untuk membayar rumah pribadi tersangka di kawasan Waterfront Makassar serta membeli satu unit mobil Toyota HiAce.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” ujarnya.
Selain dugaan pemerasan berkedok CSR, penyidik juga menelusuri adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi terkait pembukaan gerai baru dilakukan. Dana tersebut disebut berkaitan dengan penyelenggaraan agenda pariwisata tahunan Beautiful Malino.
Penyidik masih mendalami hubungan antara permintaan sponsorship tersebut dengan proses perizinan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara kegiatan.
Dalam konstruksi perkara, Sitti Husniah diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan melalui pihak lain, termasuk HA yang disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Empat lokasi juga telah digeledah, termasuk Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kortas Tipikor turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita terdiri atas dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar.
Kasus ini kini tidak hanya menyoroti dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga telah diubah menjadi berbagai aset pribadi. Penyidik memastikan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dan penelusuran aset tambahan masih terus dilakukan.****





