Aset Rp 5,5 M Disita, Kasus Bupati Gowa Makin Meluas

Aset Rp 5,5 M Disita, Kasus Bupati Gowa Makin Meluas

Fajarasia.id  – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 5,58 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut penyidik.

Direktur P2A Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik telah menyita dua unit rumah dan satu kendaraan yang memiliki nilai ekonomi signifikan.

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Aset yang disita meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Selain itu, penyidik menyita rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar yang saat ini masih berstatus kredit dan kepemilikannya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir bernilai sekitar Rp 682 juta.

Meski telah melakukan penyitaan, Kortas Tipikor menegaskan penelusuran terhadap aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih terus berlangsung.

Indra menyebut penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, penyidik segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Sitti Husniah sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini sebelumnya telah membawa penyidik menggeledah empat lokasi berbeda, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saksi berinisial HA, dan rumah saksi berinisial RP.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidikan menemukan empat klaster dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang diduga melibatkan Bupati Gowa.

Klaster pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Dalam skema ini, tersangka diduga memungut biaya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Penyidik menduga sejumlah pengembang telah menyerahkan uang melalui perantara yang merupakan sopir pribadi bupati.

Klaster kedua terkait pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa. Penyidik menduga tersangka meminta dana dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap gerai yang akan beroperasi. Total dana yang diterima dari skema ini disebut mencapai Rp 850 juta.

Dari hasil penelusuran, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli kendaraan Toyota HiAce yang kini telah disita penyidik.

Klaster ketiga berhubungan dengan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga tersangka memperoleh potongan harga hingga 70 persen untuk satu unit rumah senilai Rp 1,4 miliar, sehingga hanya membayar sekitar Rp 420 juta atas nama pihak lain.

Sementara itu, klaster keempat berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak minimarket menjelang pelaksanaan kegiatan Beautiful Malino.

Menurut penyidik, dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, tersangka diduga menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk meminta uang maupun keuntungan melalui orang kepercayaannya.

Atas kasus ini, Sitti Husniah Talenrang dijerat dengan pasal terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menegaskan proses penelusuran aset dan pendalaman perkara akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.****

Pos terkait