Fajarasia.co – Temuan Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Ende, yang diduga ada sejumlah catatan salah satunya adalah ditemukan adanya Nota Dinas yang diduga dari Kepala Dinas untuk melakukan Pinjaman ke Koperasi, masih menjadi polemik hingga ahli hukum pidana.
Kekisruhan mengenai temuan inspektorat Kabupaten Ende pada Dinas P dan K Kabupaten Ende, membuat ahli hukum pidana dari Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka angkat bicara.
Mikael Feka kepada wartawan, Selasa (19/04/2022) menegaskan bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan pidana atau kejahatan yang luar biasa sehingga segera disikapi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik pihak kepolisian Polres Ende maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende.
Mengenai temuan isnpektorat pada Dinas P dan K ini, katanya, harus segera disikapi oleh APH baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Pasalnya, jika negara telah mengalami kerugian keuangan atau kehilangan uang negara maka patut disebut adanya indikasi perbuatan korupsi.
“Jika negara telah kehilangan uangnya atau terdapat kerugian keuangan negara maka disitulah terjadi perbuatan pidana yaitu korupsi. Dan, harus segera disikapi baik jaksa maupun polisi, karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa,” tegas Mikael.
Seharusnya, lanjutnya, jaksa atau polisi tidak perlu menunggu pengaduan atau laporan baik dari masyarakat atau dari Pemda sendiri. Jaksa maupun polisi wajib hukumnya dapat melakukan penyelidikan atas temuan itu tanpa adanya laporan karena bukanlah delik aduan.
“Tanpa menunggu laporan, jaksa atau polisi sudah bisa lakukan penyelidikan karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Sudah bisa melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar luas saat ini tanpa menunggu pengaduan,” ujarnya.
Ditambahkan Mikael, mengenai temuan inspektorat ini, hanyalah bersifat administrasi namun jika adanya temuan bahwa negara mengalami kerugian keuangan negara maka itu dikatakan pidana atau perbuatan korupsi.
Untuk itu, sebagai ahli hukum pidana Unwira Kupang, dirinya berharap jaksa maupun polisi segera menyikapi temuan itu dengan segera melakukan penyelidikan atas temuan inspektorat Kabupaten Ende pada Dinas P dan K Kabupaten Ende.****