Yusril: Tindakan Tegas Hanya untuk yang Terbukti Bersalah

Yusril: Tindakan Tegas Hanya untuk yang Terbukti Bersalah

Fajarasia.id – Pemerintah hanya akan menindak tegas terhadap semua pihak yang terbukti bersalah dalam aksi penyampaian pendapat beberapa hari lalu. Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra.

“Tindakan tegas tidak diberlakukan kepada mereka yang tidak melakukan tindakan anarkis, penjarahan, atau pembakaran,” ujarnya. Menurut Menko, tindakan tegas juga berlaku bagi aparat penegak hukum yang melampaui kaedah-kaedah berlaku dan dianggap melakukan pelanggaran HAM.

Yusril menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, langkah hukum hanya akan diambil terhadap mereka yang benar-benar disangka bersalah. Namun, lanjut dia, tindakan hukum keras tetap diberlakukan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan aksi penyampaian aspirasi untuk melakukan kekerasan.

“Artinya hanya kepada mereka yang disangka bersalah saja yang diambil tindakan tegas,” ucapnya. Sedangkan mereka yang melakukan penyampaian aspirasi tidak akan ditindak karena demokrasi itu adalah hak rakyat untuk menyuarakan pendapatnya.

Menurut Yusril, tindakan hukum harus dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan berlaku. Hal ini dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana materiil.

Kemudian mereka yang dilakukan pemanggilan, penangkapan, dan penahanan juga harus dijamin hak-haknya. “Harus didampingi pengacara atau advokat, diberikan jaminan keselamatan, serta ditempatkan di tahanan yang memadai dan memenuhi persyaratan,” ujarnya.****

Pos terkait