YLBHI Kritik Hukuman Kerja Sosial di KUHP Baru: Siapkah Sistem Pengawasannya?

YLBHI Kritik Hukuman Kerja Sosial di KUHP Baru: Siapkah Sistem Pengawasannya?

Fajarasia.id  – Rencana penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru menuai sorotan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai aturan ini belum siap dijalankan karena lemahnya sistem pengawasan di lapangan.

Pidana kerja sosial, yang tertuang dalam Pasal 65 KUHP baru, memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman berupa kerja sosial bagi pelanggaran ringan dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Hukuman ini bisa berlangsung antara 8 hingga 240 jam dalam kurun waktu maksimal 6 bulan, dan dilaksanakan di berbagai lembaga sosial seperti rumah sakit, sekolah, hingga panti asuhan.

Isnur menekankan, meski konsepnya edukatif dan konstruktif, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan teknis yang matang. “Problem-nya adalah Bapas di Indonesia itu petugasnya sangat sedikit. Apakah mereka mampu menjangkau dan melakukan penelitian terhadap semua terpidana yang berpotensi dijatuhi hukuman kerja sosial?” ujarnya, Kamis (1/1/2025).

Menurutnya, sebelum aturan ini diterapkan, harus ada assessment menyeluruh terhadap kondisi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menjadi ujung tombak pengawasan. Tanpa itu, putusan hakim berisiko tidak bisa dijalankan. “Ini bukan semata hakim menjatuhkan di ujung. Dari awal harus ada koordinasi yang kuat, assessment sejak awal,” tegas Isnur.

Ia juga mengingatkan, jika terpidana gagal menjalankan kerja sosial, hukuman bisa diganti dengan pidana penjara atau denda. Karena itu, mekanisme pengawasan harus jelas agar tidak menimbulkan masalah baru. “Saran kami, KUHP baru jangan dulu diberlakukan. Selesaikan dulu semua peraturan turunannya agar aparat penegak hukum bisa melaksanakan,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan pidana kerja sosial adalah langkah maju dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk nyata reintegrasi sosial.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela, tetapi penebusan kesalahan kepada masyarakat,” kata Agus dalam peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan Melalui Klien Bapas Peduli 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Agus menilai, pelibatan langsung terpidana dalam kegiatan sosial akan menumbuhkan rasa tanggung jawab sekaligus memberi manfaat nyata bagi lingkungan. “Kriminal bukan kutukan, ia adalah jeritan keras dari luka sosial yang tak diobati. Mari bersama memulihkan luka sosial itu,” pesannya.

Perdebatan ini menunjukkan tarik ulur antara idealisme hukum yang ingin lebih humanis dengan realitas teknis di lapangan. Pertanyaannya kini: apakah sistem pemasyarakatan Indonesia siap mengawal pidana kerja sosial agar benar-benar berjalan sesuai semangat restorative justice?

Pos terkait