Fajarasia.id – Polisi menangkap seorang wanita berinisial FR (27) yang diduga menipu tujuh pencari kerja dengan modus janji bisa memasukkan mereka sebagai pegawai di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Total kerugian korban mencapai Rp 88 juta.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan dari Alhirman (38), warga Kragilan, yang dijanjikan pekerjaan dengan membayar Rp 18 juta per orang. “Korban menyerahkan uang Rp 88 juta, baik tunai maupun transfer, kepada pelaku,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Pelaku kemudian memberikan surat panggilan wawancara palsu. Kecurigaan muncul setelah korban mengonfirmasi ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang, yang menyatakan surat tersebut tidak pernah dikeluarkan perusahaan.
Polisi mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kamis (19/2) malam. Barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang dan surat panggilan kerja palsu turut disita.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang. “Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan seperti ini,” tegasnya.***





